Pasca Massa Blokade Jalinsum, Kapolda Beri Pesan Khusus untuk Warga Muratara

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo ketika meninjau langsung Kantor Camat Karang Jaya lokasi pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh PPK Kecamatan Karang Jaya, Ahad 18 Februari 2024.-Foto : Dokumen -Polres Muratara

BACA JUGA:259 TPS Rawan Banjir, KPU Muratara Siapkan Strategi Khusus

“Kami merekomendasikan kepada PPK Karang Jaya untuk melakukan penghitungan suara ulang pemilihan DPRD kabupaten,” bunyi dalam surat rekomendasi dilihat, Sabtu 17 Februari 2024 malam. 

Penghitungan suara ulang tersebut khusus untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Muratara di 17 TPS dalam 3 desa di Kecamatan Karang Jaya. 

Penghitungan suara ulang tersebut khusus untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Muratara di 17 TPS dalam 3 desa di Kecamatan Karang Jaya. 

Tiga desa itu yakni Desa Embacang, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir, atau dikenal dengan sebutan Embacang Raya. Adapun rinciannya, Desa Embacang Lama sebanyak 4 TPS, Embacang Baru sebanyak 7 TPS, dan Embacang Baru Ilir sebanyak 6 TPS.

BACA JUGA:78.183 Keluarga di Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara Dapat Bantuan Pangan, Catat Jadwal Penyerahannya

Penghitungan suara ulang tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Dalam surat rekomendasi Panwaslu Karang Jaya itu juga disebutkan bahwa proses penghitungan suara di 17 TPS tersebut pada tanggal 14 Februari 2024 lalu ditemukan adanya KPPS tidak menyampaikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan