Kasus Gratifikasi Dana Komite Sekolah Segera Disidang

JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH MH -Foto : Dokumen SUMEKS.CO-

Oleh karena itu, Syaran mengatasnamakan tersangka Edi Kurniawan dijerat tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

BACA JUGA:Pria ini Meresahkan Warga Megang Sakti Musi Rawas

"Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang," sebutnya.

Disinggung mengenai bakal adanya pengembangan perkara terhadap kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini, Syaran menjawab masih fokus terlebih dahulu pembuktian perkara atas nama tersangka Edi Kurniawan.

Namun, lanjut Syaran tidak menutup kemungkinan bakal adanya pihak lainnya yang ikut terseret dalam perkara ini, tergantung pada perkembangan pembuktian perkara dipersidangan.

Tersangka Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Janda di Lubuklinggau Kehilangan Rumah, Motor dan Tabungan

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.

Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan