Demi Bisa Ngunjal Pertalite, Sogok Operator SPBU
Terdakwa Alfa Reza alias Reza (25) jalani sidang tuntutan JPU Yuniar, SH karena terbukti melakukan pengunjalan BBM jenis Pertalite, Kamis (19/10/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Awalnya Bripka Hermawan Susanto, Ipda Harun Suardi, Aipda Sumardi, Bripka Hendi Juarsya, Briptu Rirky Dwi Saputra, Bripda Morris Dion Sumbaga Putra, dan Bripda Hendri Saputra memperoleh informasi adanya masyarakat yang sering membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Jl Fatmawati menggunakan jerigen untuk dijual kembali.
BACA JUGA:Perut Anda Buncit? Lakukan Olahraga Ini!
Berdasarkan informasi tersebut, tim sat res Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Saat anggota satuan Reskrim Kota Lubuklinggau sedang melintas di Jalan Patimura Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur Il, melihat terdakwa Alfa Reza alias Reza mengendarai Sepeda Motor Honda Verza warna merah BG 2896 H sedang mengangkut jeriken yang berisi Pertalite dengan ditutupi karung.
Anggota langsung mengikuti terdakwa hingga ke Jalan Patimura RT 04 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Motor yang dikendarai terdakwa langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap jiregen yang dibawa oleh terdakwa.
BACA JUGA:91 Orang Kena Begal, Catat ini Wilayah Rawan Kriminal di Lubuklinggau
Setelah dilakukan pengecekan ternyata barang yang ditutupi karung oleh terdakwa adalah tiga buah derigen plastik berisi BBM Pertalite masing-masing jerigen berisi 35 liter, 30 liter, dan 30 liter. Sehingga total keseluruhan minyak jenis Pertalite yang dibawa terdakwa sebanyak 95 liter .