Modus Baru, Penipuan Jual Beli Motor di Lubuklinggau

Terdakwa Sutra Indah alias Sutra (27) usai jalani sidang dakwaan JPU, Selasa 5 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Setelah terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa, terdakwa memberikan no telepon Doni (DPO) kepada korban.

Setelah berhubungan dengan terdakwa, korban menghubungi Doni hingga terjadi kesepakatan jual beli sepeda motor dan janjian bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.

Korban langsung berangkat ke Lubuklinggau dengan membawa sepeda motor tersebut  menuju lokasi yang sudah dijanjikan di Jl.Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2. 

BACA JUGA:Info Terkini, Korban Lakalantas di Lubuklinggau Dirujuk ke RSMH Palembang

Setelah sampai di lokasi tersebut, korban bertemu dengan Doni dan saat itu Doni memberitahu jika Doni tersebut sedang bersama istrinya yang sedang makan di warung.

Saat itu Doni berkata kepada korban untuk mencoba mengetes sepeda motor tersebut.

Korban sempat menolak dikarenakan ragu namun Doni memaksa  korban untuk menyerahkan sepeda motor tersebut. 

Sehingga korban pun mengizinkan Doni untuk mencoba dan menyerahkan sepeda motor miliknya kepada Doni. sEtelah korban menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya tersebut kepada Doni, kemudian Doni langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban pun sempat mengejar namun tidak berhasil. Selanjutnya korban langsung menghubungi terdakwa dan tidak lama setelah itu terdakwa menjemput korban dan kemudian mencari keberadaan Doni bersama dengan terdakwa.

BACA JUGA:Tiga Kali Beli Sabu, Oknum Wartawan Musi Rawas Dihukum 8 Tahun Penjara

Akibat perbuatan terdakwa Sutra Indah alias Sutra mengakibatkan  korban Zainuri mengalami kerugian sekitar Rp 8juta. Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan  diancam  pidana  dalam Pasal  372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan