Resmi, Jokowi Cairkan THR, Gaji 13 ke PNS, TNI, Polri Berikut Tanggal dan Besarnnya

THR CARI 2024, FULL SENYUM--Tangkapan Layar

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan aturan yang paling ditunggu tunggu para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pagawai Negeri Sipil (PNS).

Tidak hanya itu, kabar gembira ini akan dirasakan juga bagi, PPPK, TNI, Polri serta pensiunan.

Berdasarkan Paraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, dikutip pada Kamis 15 Maret 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 akan diberikan secara utuh pada tahun ini.

Dalam pasal 11 disebutkan THR dibayar paling cepat 10 hari sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA: Inilah 10 Daftar Nama Pekerjaan Gajian Sulit, Apakah Pekerjaan Kalian Termasuk?

Apa bila lebaran yang jatuh pada 12 April 2024, maka tanggal 2 April THR akan dibayar penuh.

Begitu juga pada pasal 5, disampaikan Jokowi mengatur THR dan gaji ke 13 yang dibayar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Begitu juga bagi Pejabat Negara, Pegawai Non ASN, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Dewan Pengawas KPK.

Berikut yang akan dibayar sesuai pasal 5 : 1. gaji pokok 2. tunjangan keluarga, 3. tunjangan pangan, 4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 5. tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Inilah 10 Pekerjaan Elit Gajian Sulit,Salah Satunya Pekerja Kontrak

Besarannya pun sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kealas jabatan.

Sementara THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan

dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan