Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Terdakwa Malah Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau
Editor: SULIS
|
Jumat , 15 Mar 2024 - 17:05
Terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat (37) usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 15 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -