Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Terdakwa Malah Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau

Terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat (37) usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 15 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan