Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan

Harisman Habibie-Foto : Dokumen -Harisman

BACA JUGA:Setiap Tahun Polres Lubuklinggau Tangani Perkara Penyuka Sesama Jenis, Begini Ciri Pelakunya

Proses Mediasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses berperkara di pengadilan. Para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Bila para pihak melanggar atau tidak mau menerapkan prosedur mediasi, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim yang memeriksa perkara dan dikenai pula kewajiban pembayaran biaya mediasi (Pasal 22 ayat 1 dan ayat 2 PERMA Nomor 1 Tahun 2016). Oleh karenanya Mediator dalam pertimbangan putusannya wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi.

Mediasi tidak akan pernah terjadi tanpa adanya peran Mediator sebagai pihak ketiga atau juga disebut penengah atau pihak netral.

Mediator mempunyai peranan penting yaitu merumuskan, mengidentifikasi, memastikan dan memvalidasi pokok permasalahan, mengajak pihak berperkara agar dominan terlibat langsung dalam pencapaian kesepakatan tersebut.

Tentu dengan setiap kelebihan, kesanggupan, keterampilan dan jam terbang dari Mediator itu sendiri yang secara khusus membedakan antara Mediator satu dan lainnya.

BACA JUGA:Inilah 9 Tanaman yang Tidak Boleh di Tanam di Perkarangan Rumah, Karena Mengandung Hal Mistis

Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi memang tidak diatur kewajiban hakim dalam memberi penjelasan tentang adanya mediasi namun di PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sudah diatur, bahkan ada semacam blangko yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang pada intinya menyatakan bahwa majelis hakim dalam awal persidangan harus memberikan penjelasan kepada para pihak tentang pentingnya proses mediasi.

Memang dalam proses penyelesaian sengketa perdata diwajibkan mengikuti proses mediasi. Dalam HIR dan Rbg yang merupakan hukum acara perdata juga sudah mengatur tentang mediasi, dimana setiap perkara perdata harus dimediasi terlebih dahulu, akan tetapi kalau dulu pengaturannya dalam HIR dan Rbg tidak diatur secara spesifik tentang tata cara mediasi.

Kemudian pada tahun 2008 diatur secara spesifik melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi yang kemudian sekarang diperbaharui dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pada prinsipnya mediasi yang sekarang ini dipimpin oleh seorang Mediator. Mediator itu sendiri bisa Mediator dari kalangan Hakim dan bisa mediator dari luar kalangan Hakim yang sudah bersertifikat Mediator dan terdaftar di Pengadilan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Inilah 9 Tanaman yang Tidak Boleh di Tanam di Perkarangan Rumah, Karena Mengandung Hal Mistis

Walaupun Mediator memiliki sertifikat tetapi dia tidak terdaftar sebagai Mediator di Pengadilan yang bersangkutan maka tidak bisa bertindak sebagai Mediator di Pengadilan yang bersangkutan.

Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi memang tidak diatur kewajiban Hakim dalam memberi penjelasan tentang adanya mediasi namun di PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan itu sudah diatur bahkan ada semacam blangko yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang pada intinya menyatakan bahwa majelis hakim dalam awal persidangan harus memberikan penjelasan kepada para pihak tentang pentingnya proses mediasi.

Mediator mempunyai peranan memimpin jalannya proses mediasi. Dia memiliki peran yang sangat penting dalam proses mediasi karena mediator berperan sebagai orang yang memimpin mediasi yang pada prinsipnya mengarahkan proses mediasi itu seperti apa, dia memberikan semacam pandangan kepada para pihak baik penggugat ataupun tergugat tentang apa yang dimaksud dengan mediasi, tawaran-tawaran mediasi seperti apa yang diinginkan oleh para pihak. Jadi peran mediator sangatlah penting karena mediasi tidak akan jalan tanpa ada seorang Mediator.

Hadirnya PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah mengatur secara rinci tentang prosedur dan hukum acara mediasi namun dalam praktiknya tidak selalu mudah untuk menerapkan suatu aturan ke dalam tindakan secara riil dilapangan dikarenakan banyak realita yang tidak sejalan dengan alam pikiran para pembentuk PERMA pada saat merumuskan PERMA tersebut sehingga perlu adanya suatu penelaahan dan pengkajian terhadap norma-norma yang terkandung di dalamnya untuk mencari solusi yang tepat dan akurat dalam mengantisipasi kendala dan kesulitan yang dihadapi di lapangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan