Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan
Harisman Habibie-Foto : Dokumen -Harisman
BACA JUGA:PT KAI (Persero) Menangkan Perkara di Pengadilan Terkait Aset Tanah Negara
Untuk mendamaikan para pihak yang sedang berperkara di Pengadilan bukanlah pekerjaan yang mudah, apalagi jika sentimen pribadi lebih mengemuka dibanding pokok permasalahan yang sebenarnya.
Banyak faktor yang dapat menghambat keberhasilan dalam menuju perdamaian, diantara sekian banyak faktor tersebut, salah satunya adalah rendahnya tingkat keberhasilan lembaga damai di Pengadilan banyak disebabkan oleh lemahnya partisipasi para pihak terhadap proses perdamaian yang ditawarkan. Selain itu ketersediaan prosedur yang memadai bagi proses perdamaian berdampak pada rendahnya prakarsa Hakim dalam mengupayakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara.
Namun berhasil atau tidaknya sebuah mediasi adalah bukan hanya semata-mata untuk mencapai kesepakatan namun proses mediasi harus melibatkan peran aktif seluruh para pihak yang berperkara untuk lebih terbuka, jujur, mengedepankan toleransi, mengupayakan solusi dan tidak memaksakan kehendak atau pendapat para pihak masing-masing.
Untuk menjalankan proses mediasi dengan cara tenang, damai, aman dan nyaman maka dibutuhkan peran Mediator yang benar-benar profesional, netral, tidak memihak, mengedepankan musyawarah dan mengupayakan solusi secara damai.(*)