Tak Bayar Denda ETLE, 1.312 Kendaraan di Lubuklinggau Kena Blokir

Kamera ETLE yang terpasang di Jalan Yos Sudarso , Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, Kamis 21 Maret 2024 .-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

LUBUKLINGGAU -  Sejak Januari sampai 21 Maret  2024 sebanyak 1.312 kendaraan telah diblokir pihak Satlantas Polres Lubuklinggau. 

Pemblokiran nomor kendaraan ini karena pemilik kendaraan tidak mengurus denda tilang Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Lubuklinggau.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID, Kamis 21 Maret 2024 Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas, AKP Agus Gunawan  mengatakan sejak tiga bulan ditahun 2024  sudah 1.312  kendaraan yang kita blokir

" Per harinya ada 50 sampai 60  mobil maupun motor yang melanggar saat melintasi ETLE. Dari  surat konfirmasi yang kita kirim ke pelanggar lalulintas ada 205 surat yang telah dibayar oleh pengendara, " ungkap AKP Agus Gunawan.

BACA JUGA:Berikut Pekerjaan yang Menanti Para Lulusan Tata Boga

Yang telah bayar ini, kata AKP Agus Gunawan,   kebanyakan pengendara saat ingin membayar pajak kendaraan di Samsat, karena pengendara tidak bisa bayar pajak apabila denda tilang ETLE belum dibayar.

Dikatakannya lagi alasan pihak kepolisian melakukan blokir nomor kendaraannya karena  sudah deadline yang diberikan 10 hari,

setelah surat konfirmasi penilangan dikirim ke pelanggar dan pelanggar tidak konfirmasi lagi sama pihak Satlantas atau tidak bayar denda tilang ke bank. 

“Bagi mereka yang nomor kendaraanya kena blokir, silahkan konfirmasi   bayar denda tilang via Briva BRI. Kalau sudah bayar, ada bukti bayarnya kita lepaskan blokirnya,” jelas AKP Agus Gunawan.

BACA JUGA:Setiap Hari Jumat Selama Bulan Suci Ramadhan SDN 5 Plus Muara Beliti Adakkan Kegiatan Tahsinul Qur'an

Apabila pelanggar itidak mau nebus surat tilang elektronik, karena pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu seperti tidak menggunakan helem,

dan bonceng tiga, atau surat sebelah semakin banyak yang dilanggar semakin besar denda yang harus dibayar.

Untuk di Lubuklinggau didominasi pelanggar sepeda motor yakni tidak menggunakan  helm, sebagaimana pasal 291 (1) dan pelanggaran nerobos lampu merah Pasal 287 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Untuk pelanggar  mobil yang paling dominan, yakni nerobos lampu merah dan tidak menggunakan  Sefty Belt.

BACA JUGA:Pertimbangkan ini, Plus Minus Kamu Kuliah Jurusan Sistem Informasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan