Tak Bayar Denda ETLE, 1.312 Kendaraan di Lubuklinggau Kena Blokir
Kamera ETLE yang terpasang di Jalan Yos Sudarso , Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, Kamis 21 Maret 2024 .-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
Maka ia menghimbau kepada masyarakat Kota Lubuklinggau bahwa ETLE sudah ada dan berfungsi dan masyarakat harus mentaati peraturan berlalu lintas.
Kasatlantas juga mengakui, untuk pengiriman surat tilang ETLE terkadang kendalanya surat pemberitahuan konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas,
seharusnya pihak PT Pos yang mengantar, dan sekarang hanya pihak anggota yang mengantar itu tidak maksimal.
“Kemudian kendala untuk nopol hanya bisa nopol khusus Lubuklinggau. Untuk nopol lain selain Lubuklinggau tidak bisa. Karena ETLE ini sudah terkoneksi dengan Samsat daerah setempat,” jelasnya.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Lima Puskesmas Tetap Buka Layanan
Lalu berapa sebenarnya nominal pembayaran denda tilang ETLE? Kata AKP Agus Gunawan, tergantung yang dilanggar.
“Apabila banyak pelanggaran maka akan besar juga denda tilangnya. Biasanya denda tilang mobil itu lebih mahal dari Rp 50 Ribu hinggah Rp 500 ribu,” jelasnya.
Lalu bagaimana cara menebus denda tilang elektronik?
Cukup pemilik kendaraan membawa surat konfirmasi ke Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Momen Libur Lebaran dan Idul Fitri 1445 H 2024 M, Yuk Siapkan Segini Hari Libur
Kemudian temui petugas front office dan front office akan menjelaskan pelanggarannya. Mereka ada dokumen foto jadi lebih jelas, sehingga para pelanggar tidak bisa mengelak lagi.
“Dari sana nanti akan dikasih nomor rekening untuk pembayaran denda tilangnya. Sama seperti tilang biasanya dengan bayar melalui Briva di ATM BRI, Indomaret, dan Alfamart juga bisa. Setelah itu pelanggar datang lagi ke Satlantas untuk menunjukan bukti pembayaran kepada front office, lalu blokirnya akan dibuka oleh pihak anggota langsung, dan bagi yang ingin bayar pajak. Bisa langsung bayar pajak,” jelasnya.
Seperti diketahui bahwa di Lubuklinggau sudah ada 5 titik kamera ETLE. Yang semuanya sudah melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas yakni Perbatasan Lubuklinggau Rejang Lebong (Watas), Sport Center Petanang, Pasar Ikan Simpang Periuk, Simpang RCA (depan Jalan Merapi) dan Simpang RCA (depan BRI) .
Untuk ETLE ada tambahan lagi sebanyak dua kamera yang bantuan langsung dari Korlantas Mabes Polri.
BACA JUGA:Berikut Formasi Lengkap Penerimaan PPPK di Muba, Musi Rawas, Muratara dan Lubuklinggau