Perekrutan TKSK Kecamatan Selatan I Kota Lubuklinggau Masih Menuai Polemik
DATANGI - Rena Kartika datang menemui Badai Beni Kuswanto di kantor Law Firm BBK & Partners. -Foto : Istimewa -Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Perekrutan TKSK di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau, masih menuai polemik.
Pihak Dinsos pun sudah memberikan keterangannya, jika pelaksanaan perekrutan TKSK sudah sesuai aturan.
Namun penjelasan dari pihak Dinsos kembali dipertanyakan oleh pihak Rena Kartika.
Law Firm BBK & Partners yang merupakan Penasehat Hukum dari Rena Kartika (27) peserta Calon Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Lubuklinggau Selatan I tanggapi pernyataan dari Ketua perekrutan TKSK sekaligus Sekretaris Dinsos Kota Lubuklinggau, Faisal.
BACA JUGA:Warga Desak Pembatalan Rekrutmen TKSK, ini Jawaban Kepala Dinas Sosial Lubuklinggau
Menurut Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L., didampingi Ardi Muthahir, S.H., M.H., Fachri Yuda Husaini, S.H., Selviana, S.H., Friska Cindi Fauziah, S.H., Yudiansyah, S.H dan Wisnu Salistiyo, S.H. apa yang disampaikan oleh Sekretaris Dinsos Kota Lubuklinggau sangat tidak masuk akal dan terkesan mengada-ngada.
“Bagaimana mungkin Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 6/5/SK/HK.01/01/2024 yang dikelaurkan oleh Kemensos RI pada 2 Januari tahun 2024 tersebut tidak diketahui dan tidak dikonfirmasi kepada Dinas Sosial Kota Lubuklinggau sampai dengan saat ini. Oleh karena itu, kami merasa banyak hal yang ditutup-tutupi dari penyelengaraan tes Calon TKSK Kecamatan Lubuklinggau Selatan I,” ungkapnya.
Badai menegaskan, perlu diketahui bahwa syarat administrasi penerimaan Calon TKSK yang dikeluarkan Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, salah satunya adalah terkait dengan rekomendasi dari Karang Taruna Kecamatan setempat.
Sedangkan rekomendasi yang didaftarkan oleh Yupita Sari merupakan surat rekomendasi dari Karang Taruna Kota Lubuklinggau, bukan melalui surat rekomendasi dari Karang Taruna Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
BACA JUGA:Dinsos Lubuklinggau Langsung Turun Tangan Sikapi Janda Miskin Agar Dapat Bantuan
“Hal itu kami ketahui, karena kami sudah mengkonfirmasi Ketua Karang Taruna Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, bahwa rekomendasi hanya diberikan untuk Rena Kartika bukan Yupita Sari berdasarkan Surat Rekomendasi dari Karang Taruna Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Nomor 01/rekom/KT/LLG-SLTN I/VII/2023 dan Surat Pernyataan dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Nomor 02/SP/KT/LLG-SLTN I/XI/2023. Sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Dinas Sosial Kota Lubuklinggau sendiri yang membuat peraturan namun Dinas Sosial sendirilah yang melanggar aturan tersebut,” tegasnya.
Badai menambahkan, pihaknya akan selalu siap mengawal permasalahan TKSK Kecamatan Lubuklinggau Selatan I tersebut sampai dengan Kementerian Sosial Repubkli Indonesia untuk mengungkapkan fatka dan kebenaran yang sesunggunya serta seterang-terangnya.
Sementara sebelumnya, Ketua perekrutan TKSK sekaligus Sekretaris Dinsos Kota Lubuklunggau, Faisal mengaku memang benar, perekrutan TKSK ini diawali dengan ada TKSK di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I yang meninggal dunia.
Dimana saat itu ada surat penunjukan tugas atau Plt dari Kemensos RI untuk Yupita.