Begini Putusan Mahkamah Agung Terhadap Sularno, Guru SDN Sungai Naik Musi Rawas

Kuasa Hukum Sularno M Hidayat, SH, MH-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Majelis Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Soesilo, SH MH menjatuhkan hukuman percobaan 1 tahun penjara terhadap guru Guru Penjaskes Sularno (34). 

Hukuman itu sama dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang sebelumnya dengan percobaan satu tahun perjara.

Vonis kasasi dijatuhkan MA RI itu diterima pengacara Sularno yakni M Hidayat, SH, MH ,  Rabu 4 April 2024.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Rabu 4 April 2024 M Hidayat mengungkapkan surat putusan kasasi dari MA RI keluar 3 April 2024  dengan nomor perkara 95 K/PID. SUS/2024   yang berbunyi  memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 132/PID/ 2023/PT PLG tanggal 18 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 65/Pkd.Sus/2023/PN Lig tanggal 16 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut: Mengingat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 14 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tersebut.

BACA JUGA:Pulang Sekolah, Oknum Guru di Musi Rawas Edarkan Sabu

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam

Hidayat mengaku mengucapkan terimakasih kepada MA RI yang telah menguatkan putusan PN Lubuklinggau.

Sebab keputusan tersebut telah selaras dengan rasa keadilan bagi guru Sularno. Pihaknya juga berharap JPU bisa menerima sehingga putusan menjadi berkekuatan hukum tetap.

“Kepada guru Sularno kiranya persoalan ini bisa menjadi pembelanjaran berharga agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas sebagai guru,” terang M Hidayat.

BACA JUGA:Oknum Guru ASN Diganjar Hukuman Berat, Kasusnya Bikin Malu Muratara

Seperti berita sebelumnya  terdakwa Sularno pada Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.

Awalnya korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah. Saat itu korban dan teman-teman di kelasnya disuruh menghapal pelajaran PJOK. Namun karena korban tidak hapal lalu korban dihukum oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK.

Mereka disuruh push up 100 kali, shit up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali. Kemudian saat korban sedang melaksanakan push up, teman dari korban yang juga sedang dihukum yaitu saksi Fitri bertanya kepada korban “Kau lah berapo?”

Lalu dijawab oleh korban “Lah 30”.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan