Terdakwa : Awas Kau Kasih Tau ke Laki Kau

SIDANG : Terdakwa Andesta alias Andes (28) jalani sidang putusan hakim, Kamis (9/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

 

Setelah suami korban pulang, korban langsung menceritakan peristiwa tersebut melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan