Terdakwa : Awas Kau Kasih Tau ke Laki Kau
Editor: Admin
|
Sabtu , 11 Nov 2023 - 17:40
SIDANG : Terdakwa Andesta alias Andes (28) jalani sidang putusan hakim, Kamis (9/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Setelah suami korban pulang, korban langsung menceritakan peristiwa tersebut melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP. (Adi)