13 Puskesmas Rawat Inap di Musi Rawas Buka 24 Jam Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Selama libur lebaran ataupun cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah atau bertepatan dengan tahun 2024 Masehi, 13 Pukesmas rawat inap tetap buka seperti biasa.-foto: screenshoot-antara
Namun dilakukan per shift minimal 4 orang yang terdiri dari dokter, perawat dan juga ada bidan. disebutkannya bahwa 13 Puskesmas rawat inap berada di ibu Kota Kecamatan.
"13 Paskemas yang tetap buka selama libur lebaran lokasinya berapa di sepanjang jalur mudik," jelasnya.
Sedangkan 6 puskesmas rawat jalan merupakan puskesmas pengembangan di kecamatan sehingga ada beberapa kecamatan yang punya dua puskesmas yakni Kecamatan Megang Sakit, Muara Lakitan, BTS Ulu, Tugumulyo, Muara Kelingi.
Menurutnya semua puskesmas rawat inap peralatan medisnya lengkap. Termasuk ambulan standbay di Puskesmas.
"Peralaat medis di puskesmas ramat inap lengkap. Termasuk ambulan 13 puskesmas punya ambulan," jelas.
Puskesmas harus buka 24 jam sesuai dengan perintah dario Kementerain Kesehatan (Kemenkes) melalui surat edaran dari Dinkes Provinsi nomor 440/4251/Kes/IV/2024 prihal kesiapsiagan menghadapi libur hari raya Idul Fitri.
Selain diperintahkan puskesmas standby 24 jam selama libur lebaran Dinkes juga harus menyelenggarakan upaya kesehatan promotif dan preventif.
Diantaranya dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan diri dan keluarga, termasuk melakukan pencegahan penularan penyakit pada libur Hari Raya melalui upaya kesehatanbersumberdaya masyarkaat (UKBM) yang tersedia atau media sosial.
BACA JUGA:Oknum Kepala Puskesmas Arogan, Akhirnya Terima Sanksi
Melaksanakan pemantauan penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalaan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri.
Serta meningkatkan peran tenaga promosi kesehatan di wilayah masing-masing untuk melakukan KEI pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada libur lebaran dan promosi kesehatan lain.
Pemantauan dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi oleh Tim Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui koordinasi/kerjasama dengan Kepolisian/Dinas Perhubungan, di terminal bus/pool keberangkatan.
Dan kedatangan sebagai upaya deteksi dini faktor risiko gangguan kesehatan/penyakit dan kecelakaan.
Melaksanakan koordinasi dengan Balai Karantina Kesehatan, Unit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tersedia dan Pengelola Pelabuhan, Bandara, dan Kereta Api untuk memastikan pemeriksaan kesehatan pengemudi/awak moda transportasi tersebut.