Hati Dibakar Cemburu, Nyawa Melayang Salah Sasaran
Tersangka Suyanto dihadirkan dalam pres release akibat membunuh Waris yang merupakan ayah dari kekasih sang istri.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-
Sutini, istri korban yang mendengar teriakan suaminya langsung terbangun dan melihat korban sudah berlumuran darah dan tidak sadarkan diri.
Istri korban juga berteriak meminta tolong, dan didengarkan oleh tetangga korban.
Selanjutnya tetangga korban membawa korban ke Puskesmas terdekat, namun karena luka yang dialami sudah cukup parah akhirnya meninggal dunia.
BACA JUGA:Wow, Kepala KPP Pratama Ungkap ‘Kenakalan’ Anak Buahnya
Satreskrim Polres Banyuasin bersama Tim opsnal Polsek Muara Telang yang mendapatkan laporan itu, langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Akhirnya diketahui keberadaan tersangka dan dibekuk di Kecamatan Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Muba," katanya. Ikut diamankan barang bukti berupa parang yang digunakan Suyanto untuk menghabisi nyawa Waris.
Atas perbuatan tersangka dikenakan kasus Tindak Pidana Pembunuhan dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
Di hadapan polisi, tersangka Suyanto sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. "Menyesal Pak," katanya.
Tersangka menambahkan kalau sebenarnya Rendi telah beberapa kali ditegur agar tidak mendekati istrinya itu, namun selalu diabaikan. Sehingga tersangka sakit hati dan dendam.(*)