Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Diganjar dengan Hukuman yang Berbeda

Terdakwa Arpan Sopian alias Yan Seraput, Terdakwa Ardy Arianto, dan Terdakwa Maliyadi alias Mali jalani sidang putusan hakim, Selasa 23 April 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Masih ingat dengan kasus perampokan sadis di Kabupaten Musi Rawas (Mura)?  Kini sudah memasuki sidang putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis berbeda kepada 3 terdakwa komplotan perampok sadis sekaligus pemerkosaan. 

Mereka yakni, terdakwa Arpan Sopian alias Yan Seraput diganjar 6 tahun, Terdakwa Ardy Arianto diganjar 5 tahun penjara dan Terdakwa Maliyadi alias Mali (53) diganjar 2 tahun penjara. 

Surat putusan dibacakan Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH   di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 24 April 2024.

BACA JUGA:Ucok Muratara Si Pecandu Judi dan Narkoba Kuras Harta Tetangga, 7 Suku Emas Melayang

Untuk diketahui, Yan Seraput (50) merupakan warga Dusun Il Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Sementara Ardy Arianto (23) warga Jalan Anggrek 3 No. 135 RT.04 , Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 .

Lalu Maliyadi alias Mali (53) merupakan warga Dusun I Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. 

Ketiganya jalani sidang karena   terbukti melakukan perampokan sadis sekaligus pemerkosaan terhadap korban yang merupakan warga Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura dengan korban inisial DD dan keluarganya hingga mengalami luka berat.

 alam putusannya Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan Terdakwa  Arpan Sopian alias  Yan Seraput, Ardy Arianto dan Maliyadi alias Mali telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 dan ke -4 KUHP.

BACA JUGA:IRT Asal Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, ini Penjelasan Penasihat Hukum

Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa membuat korban mengalami kerugian, terdakwa Arpan dan Ardy  ikut beraksi dan Maliyadi tidak ikut melakukan penodongan, terdakwa Arpan dan Ardy sudah pernah dihukum. 

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH  lalu bertanya kepada ketiga terdakwa atas putusan tersebut.

Ketiga terdakwa dan JPU nyatakan terima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan