DJP Siapkan Coretax Administration System, Mulai Diimplementasikan Januari 2025

DJP Siapkan Coretax Administration System, Mulai Diimplementasikan Januari 2025-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- DJP Kemenkeu mengumumkan bahwa Coretax Administration System (PSIAP) akan resmi diimplementasikan mulai Januari 2025.

Saat ini, sistem Coretax Administration System (PSIAP)  tersebut berada dalam tahap pengujian akhir untuk memastikan keandalannya sebelum digunakan secara luas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Coretax sedang menjalani Operational Acceptance Test (OAT) di dua kantor wilayah, yakni Kanwil Jakarta Pusat dan Batam.

Pengujian Coretax Administration System (PSIAP) ini bertujuan memastikan stabilitas sistem sebelum diterapkan secara nasional.

BACA JUGA:Jelang Tahun 2025, Desakan Tinjau Ulang PPDB Sistem Zonasi

BACA JUGA:SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi Rampung, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel

“Kami sudah melakukan persiapan untuk implementasi Coretax di awal Januari 2025.

Saat ini pengujian akhir sedang berlangsung, dan diharapkan pertengahan Desember ini bisa selesai agar siap dilaksanakan pada awal tahun depan,” ujar Dwi dalam kegiatan edukasi Coretax di Bandung, Jawa Barat, Rabu 4 Desember 2024.

Setelah tahap OAT rampung, sistem ini akan langsung digunakan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia, memungkinkan layanan yang lebih efisien dan terintegrasi.

Kemudahan Bagi Wajib Pajak

Sistem Coretax dirancang untuk menyederhanakan layanan perpajakan melalui integrasi berbagai aplikasi yang sebelumnya berdiri sendiri, seperti:

BACA JUGA:Percepat Penguatan Sistem Kelistrikan Sumatera Tengah, PLN Tinjau Progress Pembangunan PLTA di Jambi

BACA JUGA: 6 Fitur Canggih Motor Listrik Motor Listrik Larizz LV, Salah Satunya Mempunyai Sistem Alarm

- DJP Online

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan