Ending Kisah Mbak Kokom, Ibu Bunuh Bayi di Musi Rawas Dihukum Berat
Terdakwa Komsiatun alias Mbak Kokom (42). -Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Pembunuh bayi kandung di Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) divonis hukuman berat
Hakim Guntur Kurniawan, SH jatuhkan hukuman Terdakwa Komsiatun alias Mbak Kokom (42) dengan 10 tahun penjara.
Tidak hanya itu. Janda ini juga dikenakan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH dengan 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Habis Lahiran Bunuh Bayi, Mbak Kokom Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
BACA JUGA:Ternyata Pria Asal Megang Sakti itu Minta Kokom Gugurkan Kandungan, Kasus di Sumberharta Musi Rawas
Terdakwa warga RT 01, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diputuskan hakim karena terbukti membunuh bayinya yang baru lahir dengan cara dibekap dengan bantal.
Sidang diketuai Hakim Guntur Kurniawan, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Denndy Firdiansyah, SH dengan panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 6 Desember 2024 majelis Hakim Guntur Kurniawan, SH menyatakan terdakwa Komsiatun alias Mbak Kokom terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 80 ayat ayat (4) Jo Pasal 76 (c) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, korban merupakan anak kandungnya sendiri. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.
BACA JUGA:Mbak Kokom yang Habisi Nyawa Anak Kandung di Musi RAwas Segera Disidang, Begini Penampakannya
BACA JUGA:Pacar Mbak Kokom Diperiksa Tim Polres Musi Rawas, Mengaku Sudah 3 Kali Bayar
Majelis Hakim Guntur Kurniawan, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Seperti sebelumnya diberitakan bahwa terdakwa Komsiatun Senin 24 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB membunuh anak hasil hubungan terlarang di kamar rumahnya RT 01 Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas.