6 Pria Berhasil Ditangkap Setelah Mencoba Menyeludupkan Anak Komodo, Dijual Puluhan Juta

-Foto Net : Komodo satwa dilindungi-

LINGGAUPOS.BACAKORAN - Penyulundupan Anak Komodo yang merupakan satwa dilindungi dan hanya ada di 5 pulau indonesia bagian timur dalam kawasan Taman Nasional Komodo, yaitu : pulau Komodo, Rinca, Nusa Kode (Gili Dasami) dan Gili Motang. Pulau yang terakhir sekaligus merupakan pulau yang terbesar yaitu Flores.

BACA JUGA:HUAWEI MatePad 11 PaperMatte Edition Tergolong Laku Keras , Ini Harga dan Speknya

Alhamdullilah berhasil di gagalkan, pelaku berjumlah enam orang pria itu sudah lima kali melakukan aksi tersebut.

Mereka nekat menyeludupkan anak komodo karena dihargai Rp 28 juta per ekor.

 

Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra menjelaskan, Pelaku penyeludupan satwa komodo, ternyata bukan baru beraksi. Pelaku sudah menyeludupkan komodo ke luar daerah sebanyak 5 kali.

"Kami dalami ternyata pelaku tersebut sudah pernah melakukan penyelundupan satwa yang dilindungi berupa anak komodo ini, sudah pernah menjual sebanyak 5 kali," kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/10/2023).

Budi mengungkapkan, pelaku kali pertama menjual Komodo pada Juni 2023. Dalam bulan ini, ia menjual sebanyak 2 kali. Kemudian bulan September 2 kali.

"Yang terakhir bulan Oktober yang kita ungkap," jelasnya.

Ia mengatakan, pelaku utama telah menjual satwa komodo tersebut ke pembeli di Bali dan Jawa dengan kisaran harga antara Rp 20 juta sampai Rp 28 juta.

Setelah didalami, lanjut dia, pelaku utama tidak sendirian.

BACA JUGA:7 Mobil Bekas Murah Tahun 2000 ke Atas, Layak Diperhitungkan

"Jadi ada tiga orang lainnya bertugas sebagai untuk mengomunikasikan kepada yang menangkap di Pulau Rinca. Jadi anak komodo ini ditangkap di Pulau Rinca di Kampung Kerora," pungkasnya.

Sebelumnya, tim gabungan di Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan satu ekor anak komodo, Senin (30/10/2023).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan