Pengakuan Anggota Geng Motor Lubuklinggau pada Polisi : Paling Jagoan, Setiap Mau Konvoi Bawa Celurit

Tersangka inisial AR (16) dan inisial WA (16) ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Tendra Andi Wijaya (23) hingga kakinya nyaris putus, Selasa (7/11/2023).-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau -

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan dua tersangka dari 13 terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Tendra Andi Wijaya (23) hingga kakinya nyaris putus. Keduanya yakni inisial AR (16) dan seorang pelajar inisial WA (16). Mereka adalah warga salah satu kelurahan di   Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Keduanya diamankan tanpa perlawanan dirumahnya masing-masing pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menyampaikan penganiayaan dilakukan para tersangka Sabtu  4 November 2023 sekira pukul 23.30 WIB di   Jalan Garuda Hitam Kelurahan  Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II  tepatnya di depan Museum Subkos atau dekat Taman Kurma Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau.

Saat itu korban  Tendra Andi Wijaya sedang dibonceng oleh temannya saksi Biren menggunakan Motor Yamaha R 15 dan berhenti nongkrong di depan Museum Subkoss.

Tiba-tiba datang beberapa orang menggunakan sepeda motor langsung mendekati pengguna Sepeda Motor Scoppy yang sedang nongkrong (identitas tidak diketahui).

Karena takut akan kedatangan gerombolan tersebut, pengguna Sepeda Motor Honda Scoopy dan teman-temannya lari tunggang langgang.

 

BACA JUGA:10 November Hari Pahlawan Nasional, Berikut 6 Orang Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2023

 

Sementara Biren dan Tendra yang tidak mengenal para pelaku, juga berusaha kabur menggunakan Sepeda Motor Yamaha R.15 , Biren sebagai pengemudi dan Tendra sebagai yang dibonceng. Lalu keduanya melaju sampai hendak menabrak pelaku.

Seketika itu pelaku yang menebas kaki kiri korban Tendra menggunakan parang dan ada juga yang menyayat punggung belakang korban dengan menggunakan celurit.

Kemudian Korban Tendra dan saksi Biren berhasil melarikan diri. Akibat luka di tubuhnya korban Tendra dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau dan pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-330/XI/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 05 November 2023 petugas  langsung mengecek TKP melakukan sarangkaian penyelidikan. Selanjutnya diketahui bahwa para pemuda yang berada di sekitar TKP adalah inisial RE, WA GU, SA, AL, RI, SL, MI, FI, GI dan setelah kejadian baru datang saksi  VA dan RD (satu kelompok). 

Dari hasil keterangan saksi-saksi diketahui bahwa pelaku yang membawa parang saat kejadian adalah RE, pelaku yang membawa celurit adalah WA dan pelaku yang juga membawa celurit adalah "A" (belum tertangkap).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan