Wajib Tahu, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan Maupun Buat SIM Terbaru April 2024

Rabu 24 Apr 2024 - 16:52 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID - SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Berikut Syarat dan biaya pembuatan sampai perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dilansir dari laman Korlantas, Rabu 24/4/2024 Rincian besaran tarif pembuatan dan perpanjangan SIM per April 2024:

BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Nyabu Berpangkat Briptu, Kini Diperiksa Propam

- Tarif Pembuatan SIM

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

BACA JUGA:Kakak Tersangka Len akan Diperiksa Polisi

4. SIM C: Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

BACA JUGA:Siswi SMP di Muratara jadi Korban Pelecehan, Begini Penjelasan Polisi

Kategori :