9. SIM Internasional: Rp 225.000.
Selain tarif tersebut, pemohon juga perlu membayar tarif tes psikolog maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.
Kemudian juga biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online.
BACA JUGA:Kedatangan Ida Dayak Diduga Info Hoaks, Polisi dan Manajemen Hotel Beri Penjelasan
- Persyaratan Usia
Usia minimal untuk mendapatkan SIM berdasarkan Peraturan Polri 5/2021:
a. 17 Tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
b. 18 Tahun untuk SIM CI
BACA JUGA:Perampok Mobil Warga Musi Rawas Ternyata Residivis Asal Muratara, Sempat Menembak Polisi
c. 19 Tahun untuk SIM CII;
d. 20 Tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI;
e. 21 Tahun untuk SIM BII;
f. 22 Tahun untuk SIM BI Umum; dan
BACA JUGA:ASN, PPPK, Polisi, TNI yang Termasuk Dalam 2 Kategori Tidak Terima THR
g. 23 Tahun untuk SIM BII Umum.
- Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2024