Wajib Tahu, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan Maupun Buat SIM Terbaru April 2024

Rabu 24 Apr 2024 - 16:52 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

1. Download dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS

BACA JUGA:Pegawai Bawa Bukti Video Call Seks, Kepala Kemenag Sulbar Dipolisikan Dugaan Pelecehan Seksual

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

5. Lengkapi data pribadi di menu Profil dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email

6. Tunggu email yang masuk dan aktivasi akun

BACA JUGA:Polisi Sita Motor Berknalpot Brong di Cafe Mahaloka Tugumulyo

7. Lakukan verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri

8. Untuk mengajukan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM lalu klik Perpanjangan SIM pada halaman utama

9. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. dengan membuka situs di browser ponsel jika belum, apabila sudah lanjut pengisian data dan unggah dokumen di aplikasi

10. Pilih Satpas penerbit SIM

BACA JUGA:Ada Penjual Petasan Meresahkan, Lapor ke Polisi agar Bisa Ditindak

11. Masukkan nomor rekening yang aktif

12. Pilih metode pengiriman, melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit

13. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening

Kategori :