8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
- Berikut syarat dan biaya lengkap pembuatan SIM A dan C.
1. Usia
a. SIM A: Berusia minimum 18 tahun.
BACA JUGA:Oknum Ketua RT Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Bukan Main-main
b. SIM C: Berusia minimum 17 tahun.
2. KTP
3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
4. Bisa membaca dan menulis.
BACA JUGA:Kasusnya Libatkan Polisi, Oknum Warga Muara Lakitan Terancam Denda Rp 800 Juta
- Prosedur
1. Siapkan semua persyaratan pengajuan pembuatan SIM.
2. Datangi Polres atau Polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan
3. Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP
BACA JUGA:Diduga Nunggak Cicilan Mobil, Oknum Polisi Tembak Debt Collector