4. Lakukan pembayaran di loket
5. Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas
6. Ikuti ujian teori, Ikuti ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus), Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari
7. Tunggu sampai proses pencetakan selesai
BACA JUGA:Ditangkap Polisi, Warga Tugumulyo Buang Barang Bukti
- Tarif Perpanjang SIM
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
BACA JUGA:Penemuan Bayi di Lubuklinggau, Begini Penjelasan Saksi dan Polisi
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
BACA JUGA:Pekerjakan Anak bawah Umur Pemilik Cafe King Lubuklinggau Batal Ditangkap, ini Kata Polisi
8. SIM D I: Rp 30.000
Kategori :