Wajib Tahu, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan Maupun Buat SIM Terbaru April 2024

Rabu 24 Apr 2024 - 16:52 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

4. Lakukan pembayaran di loket

5. Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas

6. Ikuti ujian teori, Ikuti ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus), Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari

7. Tunggu sampai proses pencetakan selesai

BACA JUGA:Ditangkap Polisi, Warga Tugumulyo Buang Barang Bukti

- Tarif Perpanjang SIM

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

BACA JUGA:Penemuan Bayi di Lubuklinggau, Begini Penjelasan Saksi dan Polisi

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

6. SIM C II: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

BACA JUGA:Pekerjakan Anak bawah Umur Pemilik Cafe King Lubuklinggau Batal Ditangkap, ini Kata Polisi

8. SIM D I: Rp 30.000

Kategori :