MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019
tentang aturan Pesta Rakyat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara dengan tegas melarang pesta yang diadakan pada malam hari.
Kegiatan pesta malam hanya boleh diadakan pada waktu pagi sampai dengan sore hari
dengan beberapa ketentuan yang harus menjadi perhatian bersama.
BACA JUGA:Gara-gara Pesta Malam, Warga Musi Rawas Disidang dan Kena Denda Jutaan
Hal ini disampaikan Bupati Muratara H. Devi Suhartoni melalui
Asisten 1 Setda Kabupaten Muratara H. Alfirmansyah Karim, Kamis 9 Mei 2024.
Alfirmansyah Karim mengatakan bahwa yang diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2019 adalah
Pesta Rakyat sedangkan untuk pesta malam jelas dilarang, yang pelaksanaannya dari pukul 06.00 WIB
BACA JUGA:Gara-gara Hajatan Gelar Pesta Malam, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Disidang
dan tidak boleh melebihi pukul 18.00 WIB dengan ketentuan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Jangankan pesta malam, pesta rakyat pun diatur, jadi kalo pesta malam tu bunyinyo dilarang bukan diatur,” tegasnya.
Apabila masyarakat tidak mengindahkan peraturan tersebut dan masih nekat mengadakan pesta malam,
maka akan dikenakan sanksi tegas yaitu dengan cara membubarkan pesta tersebut.
BACA JUGA:Ini Contoh Hajatan Pesta Malam dengan Musik Remix, Warga Tanah Priuk ini Dipenjara