“Namun dalam pelaksanaan di lapangan kami tetap akan mengedepankan pendekatan secara preventif
untuk melakukan pengamanan dan pembubaran oleh tim Pol PP,” terangnya.
Menurut Alfirmansyah Karim, kami sebenarnya tidak ingin terjadi pembubaran pesta di masyarakat,
karena Perda ini sendiri sudah dibentuk sejak jaman Pemerintahan sebelumnya.
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Pesta Malam di Musi Rawas, Begini Cara Melaporkannya
“Bukan hanya pestanya yang dibubarkan, namun yang bersangkutan juga bisa dikenakan hukum pidana
sesuai dengan peraturan yang dilanggar, seperti mengganggu ketertiban umum
dengan menimbulkan suara yang terlalu keras, memancing keributan dan lain sebagainya,” terangnya.
Nah kita itu, kata Alfirmansyah Karim, berusaha mencegah agar tidak ada peraturan yang dilanggar oleh masyarakat,
BACA JUGA:Pesta Malam Picu Pernikahan Dini
sehingga mereka tidak terkena tindak pidana yang berlaku, karena mengingat yang mereka lakukan adalah hal-hal baik,
seperti kenduri, acara pernikahan dan lain sebagainya.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten dalam hal ini, Bapak Bupati dan Wakil Bupati serta Bapak Sekda
kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan Pesta atau Sedekah
BACA JUGA:Hendak Pesta Barang Haram, Dua Pasang Kekasih Dibekuk di Musi Rawas
untuk memperhatikan Perda No 17 Tahun 2019 tentang Pesta Rakyat dan