KONLINGGAUPOS.ID- BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang memberikan akses kesehatan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu keunggulan dari BPJS Kesehatan adalah tersedianya berbagai alat kesehatan yang bisa digunakan secara gratis oleh para pesertanya.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai berbagai alat kesehatan yang bisa diperoleh secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan, bagaimana cara mendapatkannya, serta panduan lengkap bagi peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Berapa Iuran Terbarunya 2024?
Jenis Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis alat kesehatan yang diperlukan oleh peserta untuk penanganan medis, rehabilitasi, dan pemulihan.
Berikut adalah beberapa jenis alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Alat Bantu Dengar
BACA JUGA:Wajib Ketahui 9 Cara Mudah dan Cepat Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Alat bantu dengar merupakan salah satu alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk peserta yang mengalami gangguan pendengaran.
Alat ini membantu meningkatkan kemampuan pendengaran dan komunikasi bagi pasien dengan gangguan pendengaran ringan hingga berat.
2. Alat Bantu Jalan
Untuk peserta yang mengalami gangguan mobilitas, BPJS Kesehatan menyediakan alat bantu jalan seperti tongkat, kruk, dan walker.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau Minta Keaktifan UHC Bisa Mencapai 98 Persen
Alat-alat ini membantu pasien dalam beraktivitas sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup mereka.