6 Alat Kesehatan yang Gratis dengan BPJS Kesehatan, Burunan Cek Apa Saja?

Rabu 15 May 2024 - 03:45 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Konsultasi dengan Dokter

BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Cukup Lewat Video

Langkah pertama adalah melakukan konsultasi dengan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dokter akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah peserta membutuhkan alat kesehatan tertentu.

2. Surat Rujukan

Jika dokter di FKTP menentukan bahwa peserta memerlukan alat kesehatan yang tidak tersedia di FKTP, peserta akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.

BACA JUGA:Derita 12 Penyakit ini Pengobatannya Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

3. Pemeriksaan Lanjutan

Di FKRTL, peserta akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis.

Dokter spesialis akan mengevaluasi kebutuhan alat kesehatan dan memberikan resep atau rekomendasi untuk alat tersebut.

4. Persetujuan dari BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Harus Kerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan, ini Syarat yang Harus Dilengkapi RS Dr Sobirin Musi Rawas

Setelah mendapatkan resep atau rekomendasi dari dokter spesialis, peserta harus mengajukan persetujuan ke kantor BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan akan memverifikasi dan memberikan persetujuan untuk pengadaan alat kesehatan yang dibutuhkan.

5. Pengambilan Alat Kesehatan

Kategori :