Setelah mendapatkan persetujuan dari BPJS Kesehatan, peserta dapat mengambil alat kesehatan di apotek, toko alat kesehatan, atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Pasien BPJS Mau Berobat, Begini Cara Mendaftar Antrean Online Pakai Mobile JKN
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Alat Kesehatan dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendapatkan alat kesehatan secara gratis.
Beberapa di antaranya adalah:
- Kepesertaan Aktif
Peserta harus terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Rujukan yang Sah
Peserta harus memiliki surat rujukan yang sah dari FKTP ke FKRTL.
- Resep atau Rekomendasi Dokter
BACA JUGA:Penting Bagi Pengendara, 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Alat kesehatan harus diresepkan atau direkomendasikan oleh dokter yang berwenang.
- Verifikasi BPJS Kesehatan
Pengajuan alat kesehatan harus melalui proses verifikasi dan persetujuan oleh BPJS Kesehatan.
- Penggunaan yang Tepat