6 Alat Kesehatan yang Gratis dengan BPJS Kesehatan, Burunan Cek Apa Saja?

Rabu 15 May 2024 - 03:45 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Setelah mendapatkan persetujuan dari BPJS Kesehatan, peserta dapat mengambil alat kesehatan di apotek, toko alat kesehatan, atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pasien BPJS Mau Berobat, Begini Cara Mendaftar Antrean Online Pakai Mobile JKN

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Alat Kesehatan dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendapatkan alat kesehatan secara gratis.

Beberapa di antaranya adalah:

- Kepesertaan Aktif

BACA JUGA:Pasangan Suami Istri di Musi Rawas Meninggal, Pendidikan Anak-anak Langsung Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

 Peserta harus terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

- Rujukan yang Sah

Peserta harus memiliki surat rujukan yang sah dari FKTP ke FKRTL.

- Resep atau Rekomendasi Dokter

BACA JUGA:Penting Bagi Pengendara, 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

 Alat kesehatan harus diresepkan atau direkomendasikan oleh dokter yang berwenang.

- Verifikasi BPJS Kesehatan

 Pengajuan alat kesehatan harus melalui proses verifikasi dan persetujuan oleh BPJS Kesehatan.

- Penggunaan yang Tepat

Kategori :