Sapi Gagal Dicuri, Warga Musi Rawas Kena Bui

Jumat 17 Nov 2023 - 18:18 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau jatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Terdakwa  Andra (28). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi panitera pengganti (PP) Efendi Sulityo, SH, Kamis (16/11/2023).

Putusan majelis hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Rahmawati, SH  menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Pengangguran yang tinggal di Desa Rantau Alih Kecamatan  Sukakarya Kabupaten Musi Rawas ini disidang karena  terbukti telah mencuri satu Ekor sapi betina  milik korban Jumaidi di Desa Rantau Alih.

Dalam putusannya Hakim Agung Nugroho, SH menyatakan bahwa terdakwa Andra bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Pertimbangan hakim, hal yang  meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim Agung Nugroho, SH menanyakan kepada terdakwa atas putusan tersebut

 

BACA JUGA:Mbah Supri Bisa Bikin Banyak Wanita Gila, Modusnya Ngeri Banget!

 

Baik terdakwa  maupun JPU nyatakan terima.

Dalam perkaranya JPU Rahmawati, SH menyatakan bahwa terdakwa Andra  bersama  Iwan Rosadi, Setiono,  Anjas,  Aldi, Bambang, dan  Febri (DPO) melakukan aksi pencurian sapi Minggu  7 Maret 2021 sekira pukul 01.00 WIB   di Desa Rantau Alih Kecamatan  Sukakarya Kabupaten Musi Rawas. 

Awalnya,   Sabtu 6 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa Andra, Bambang, Yono, Anjas, Febri (DPO) datang ke rumah  Iwan di Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas naik Mobil Terios warna putih Nopol BG1033GA.

Lalu Bambang (DPO) berkata pada Iwan, “Wan!“ 

  “Ngapo Mang?“ jawab Iwan. 

“Ado lokak,“  kata Bambang.

Kategori :