LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau jatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Terdakwa Andra (28). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi panitera pengganti (PP) Efendi Sulityo, SH, Kamis (16/11/2023).
Putusan majelis hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Rahmawati, SH menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Pengangguran yang tinggal di Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas ini disidang karena terbukti telah mencuri satu Ekor sapi betina milik korban Jumaidi di Desa Rantau Alih.
Dalam putusannya Hakim Agung Nugroho, SH menyatakan bahwa terdakwa Andra bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Agung Nugroho, SH menanyakan kepada terdakwa atas putusan tersebut
BACA JUGA:Mbah Supri Bisa Bikin Banyak Wanita Gila, Modusnya Ngeri Banget!
Baik terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Dalam perkaranya JPU Rahmawati, SH menyatakan bahwa terdakwa Andra bersama Iwan Rosadi, Setiono, Anjas, Aldi, Bambang, dan Febri (DPO) melakukan aksi pencurian sapi Minggu 7 Maret 2021 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas.
Awalnya, Sabtu 6 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa Andra, Bambang, Yono, Anjas, Febri (DPO) datang ke rumah Iwan di Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas naik Mobil Terios warna putih Nopol BG1033GA.
Lalu Bambang (DPO) berkata pada Iwan, “Wan!“
“Ngapo Mang?“ jawab Iwan.
“Ado lokak,“ kata Bambang.