Bagi yang belum melakukan pensertifikatan tanah elektronik perlu diketahu ada beberapa syarat yang dilakukan dan dilengkapi.
Berikut cara mendaftar Sertifikat Tanah Elektronik :
Syarat :
- Gambar ukur
BACA JUGA:Intip Yukk Spesifikasi Honda PCX 175 cc 2024, Sampai Menjadi Idola Pasar Indonesia
- Peta bidang tanah atau peta ruang
- Surat ukur
- Gambar pada denah satuan rumah susun, surat ukur ruang
- Dokumen-dokumen lain hasil dari pengumpulan dan pengolahan data fisik
BACA JUGA:Intip Spesifikasi Motor Listrik Alva Cervo 2024, Performa Gahar Tampil Elegan
Berikut Cara Pendaftaran Sertifikat Elektronik :
bagi Pemohon mengajukan formulir permohonan untuk pelayanan pemeliharaan dan pendaftaran tanah serta menyiapkan berkas
Nanti Petugas menyamakan data berkas dokumen fisik dan yuridis pada buku tanahyang telah ada dengan data sistem elektronik.
Nanti jika tidak sesuai, maka Kepala Kantor ATR/BPN melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, serta yuridis bersangkutan.
BACA JUGA:5 Manfaat Timun, Bukan Hanya Sekedar Buat Lalapan Ternyata Timun Bisa Mencegah Penyakit Kanker
Kemudian dilakukan penggantian sertipikat elektronik yang dicatat pada buku tanah, surat ukur, atau gambar denah pada satuan rumah susun.