Buruan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Begini Cara Daftar dan Syarat Keunggulannya

Selasa 21 May 2024 - 10:27 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Jika sudah tercatat semuanya, Kepala Kantor ATR/BPN akan menarik sertifikat dan disatukan dengan buku tanah.

Kemudian disimpan menjadi warkah di Kantor Pertanahan.

Nanti seluruh warkah akan dipindai atau scan dan disimpan dalam pangkalan data (database).

BACA JUGA:Yamaha Mio Sporty Terbaru 2024, Penghobi Mio Lawas Bisa Ngiler Siap Gebrakan Pasar Indonesia

Ini Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik yang perlu diketahu :

Kemudahan Informasi

Ini akan mudahkan pemilik sertifikat mengakses informasi dokumen yang telah diberikan QR Code berisi link atau tautan dari dokumen elektronik.

Tentu mempermudah proses pemberkasan hingga mengurangi risiko dokumen tertinggal atau kurang lengkap.

BACA JUGA:Gak Bikin Kembung! 4 Rekomendasi Minuman Sehat Untuk Menu Sarapan Pagi Yang Menyegarkan

QR Code bisa dipindai dengan mudah melalui pesan singkat atau media lainnya.

Keamanan Terjamin

Keamanan akan dokumen digital lebih terjamin hingga meminimalisasi risiko pemalsuan atau kehilangan.

Dalam sertifikat elektronik telah tercantum informasi seputar kewajiban dan larangan yang dituangkan dalam aspek right (hak), restriction (larangan), dan responsibility (tanggung jawab).

BACA JUGA:INFO HAJI 2024 : JCH Lubuklinggau Muratara Persiapan ke Makkah, Diminta Jaga Lisan dan Jaga Akhlak

Selain itu, sertifikat elektronik menggunakan kode unik (hashcode). Kode unik ini berisikan nomor seri terdiri dari gabungan huruf dan angka.

Tentunya nanti, tidak akan sembarang orang atau organisasi bisa mencetak kode tersebut untuk tujuan tertentu.

Kategori :