Sertifikat elektronik mewajibkan pemilik dokumen menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). TTE ini bertujuan menghindari pemalsuan tanda tangan mengatasnamakan pihak lain.
Efisiensi dalam Pemberkasan Lain
Keunggulan sertifikat elektronik sangat efisien, tentu berbeda dengan sertifikat konvensional yang memerlukan banyak nomor.
Sertifikat cukup menggunakan satu nomor, yaitu NIB atau Nomor Identifikasi Bidang sebagai identitas utama atau tunggal.
Maka dengan adanya ertifikat elektronik ini, Anda tidak perlu lagi harus mengisi formulir atau blanko isian berlembar-lembar. (*)
Kategori :