Buruan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Begini Cara Daftar dan Syarat Keunggulannya

Selasa 21 May 2024 - 10:27 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Sertifikat elektronik mewajibkan pemilik dokumen menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). TTE ini bertujuan menghindari pemalsuan tanda tangan mengatasnamakan pihak lain.

Efisiensi dalam Pemberkasan Lain

BACA JUGA:Ingin Daftar Sekolah Kedinasan Mata Kamu Minus? Tenang Ini 8 Sekolah Kedinasan Memperbolehkan Pakai Kacamata

Keunggulan sertifikat elektronik sangat efisien, tentu berbeda dengan sertifikat konvensional yang memerlukan banyak nomor.

Sertifikat cukup menggunakan satu nomor, yaitu NIB atau Nomor Identifikasi Bidang sebagai identitas utama atau tunggal.

Maka dengan adanya ertifikat elektronik ini, Anda tidak perlu lagi harus mengisi formulir atau blanko isian berlembar-lembar. (*)

Kategori :