1. Jemaah Tunda Karena Sakit atau Alasan Lainnya
BACA JUGA:Pahala Shalat Sunnah Ini Bisa Setara Dengan Pahala Haji dan Umrah. Yuk Simak Penjelasannya !
a. Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti apabila terdapat jemaah yang sakit lebih dari tiga hari atau tidak memungkinkan untuk berangkat berdasarkan surat keterangan dokter.
b. Dalam hal terdapat jemaah yang sakit kemudian sembuh dan visanya sudah tersedia, untuk pemberangkatan, Kanwil Kemenag Provinsi dapat menghubungi Subdit Transportasi.
2. Jemaah Tunda Karena Wafat atau Hamil
Jemaah dengan kondisi ini otomatis dibatalkan atau ditunda keberangkatannya.
B. Permohonan oleh Kanwil
Kanwil Kemenag Provinsi bersurat kepada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri untuk membatalkan visa jemaah yang akan menunda dan mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti.
BACA JUGA:Begini Cara Meraih Haji Mabrur
C. Mekanisme Penggantian Jemaah Tunda
1. Jika terdapat Jemaah yang sudah Tervisa
a. Kanwil Kemenag Provinsi menyerahkan fisik paspor jemaah kepada Subdit Dokumen;
b. Subdit Dokumen membawa fisik paspor jemaah ke Kedutaan Besar Arab Saudi untuk pembatalan visa;
2. Entry Jemaah Tunda
Kemenag Kabupaten/Kota melakukan entry jemaah tunda pada Aplikasi SISKOHAT.
BACA JUGA:Berikut Hukum Berhaji dengan Dana Talangan