Saat diinterogasi Polisi, tersangka menjual tuak 2 derigen dalam sehari di rumahnya Dusun III, Desa G 1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Disamping itu, tersangka juga menyediakan wanita penghibur.
Maka Dedi menghimbau bagi masyarakat khususnya Kabupaten Mura jangan berani bisnis jual beli tuak.
Sebab itu melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 dengan ancaman pidana.
Tersangka Yuli Mahara Puja Kesuma mengakui ia menjual tuak karena ekonomi untuk menghidupi kedua anaknya.
BACA JUGA:Oknum Warga TPK Diborgol Anggota Polres Musi Rawas, Berikut Kasus yang Menjeratnya
Yuli mengaku sudah 6 bulan menjalani bisnis ini dan ia mengambil tuak yang sudah jadi di Kecamatan Purwodadi. Dalam satu ember isi 35 liter seharga Rp 120 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 240 ribu. (*)