Angka kemiskinan tersebut masih di atas angka kemiskinan nasional 9,54 persen dan juga masih di atas angka kemiskinan Provinsi Sumatera Selatan 11,90 persen, dan bila diperbandingkan dengan kota lainnya di Sumatera Selatan termasuk tinggi, suatu tantangan cukup lumayan bagi calon walikota priode yang akan datang.
Baznas Kota Lubuklinggau, sesuai dengan tujuannya yang tercantum pada pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2011, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, khususnya memberikan pelayanan kepada para mustahik, harus dapat mengupayakan kesinergian dengan program pemerintah daerah setempat. Beberapa kegiatan telah dilaksanakan untuk membantu meringankan beban kaum duafa/para mustahik adalah (a) LINGGAU PEDULI yang meliputi bantuan konsumtif fakir, bantuan konsumtif miskin, tanggap bencana, bantuan untuk rumah layak huni (RLH Baznas), bantuan ibnu sabil (terlantar perjalanan), (b) LINGGAU SEHAT yang meliputi bantuan biaya perjalanan rujukan berobat, dan penyediaan pelayanan ruah sehat, (c) LINGGAU CERDAS yang meliputi pemberian bea siswa untuk keluarga mustahik pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan perguruan tinggi, (d) LINGGAU MAKMUR yang meliputi bantuan modal usaha dan bimbingan usaha kaum mustahik, (e) LINGGAU TAKWA yang meliputi bantuan rumah tahfidz, bantuan/ santunan marbot, santunan mu’alaf, dan bantuan fisabillah.
Selain itu pada tahun 2024 telah diprogramkan oleh Baznas pusat untuk mengembangkan Program Prioritas yang meliputi Microfinance (BMFI) semacam unit layanan keuangan mikro yang diinisiasi untuk mendayagunakan ZIS-DSKL kepada mustahik pelaku usaha mikro dalam bentuk pembiayaan permodalan dan pengembangan usaha, pinjaman modal tsb tanpa bunga; Usaha Retail Mikro (Z-MART) Program pemberdayaan ekonomi dalam bentuk usaha ritel mikro dengan meningkatkan eksistensi dan kapasitas untuk mengatasi kemiskinan di wilayah urban; Gerai Pangan (Z-CHICKEN) bantuan untuk unit usaha mikro dan kecil di sektor retail pangan dengan pendanaan dan pembinaan yang berasal dari penyaluran ZIS pada Pengelola Zakat; SANTRIPRENEUR Program pemberdayaan UMKM yang ditujukan kepada pelaku UMKM lulusan pesantren dan santri yang sedang menempuh pendidikan tingkat akhir yang bertujuan mewujudkan generasi santri yang produktif, inovatif, tangguh dan mandiri secara ekonomi sesuai dengan syariah.
Akan tetapi mengingat keterbatasan penerimaan dana ZIS tidak semua program dapat diterapkan, dan ke depan dengan upaya pensinergian berbagai lembaga yang menangani penurunan angka kemiskinan program yang diinisiasi Baznas pusat ini dapat dikembangkan di daerah dalam bentuk kolaborasi program.
BACA JUGA:Ini Alasan BAZNAS Lubuklinggau Menghimbau Warga Bayar Zakat Fitrah Paling Lambat H-2 Idul Fitri
Oleh karena itu pemerintahan di daerah diharapkan melalui kebersamaan di TKPK, menyiapkan kolaborasi lintas program untuk dapat mewujudkan upaya penanggulangan kemiskinan secara terpadu karena dapat diharapkan dapat saling berbagi informasi, khususnya sasaran yang perlu mendapat bantuan (mustahik), dan menghindari duplikasi bantuan terhadap para penerima manfaat bantuan, serta meminimalkan keluarga yang tidak tersentuh bantuan sama sekali.(*)