Ribuan Honorer Minta Kuota Penerimaan PPPK Ditambah, Pemkab Musi Rawas : Dana dari Pusat Hanya Rp 7,7 Miliar

Selasa 04 Jun 2024 - 21:07 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

Menurut Agus Salim, pengabdian guru honorer maupun tenaga administrasi di sekolah ini sebagian besar sudah diatas 10 tahun.

“Harapan kami semuanya dapat menjadi ASN penuh waktu. Karena yang tidak didiangkat menjadi PPPK tahun 2024 ini maka akan dijadikan PPPK paruh waktu. Kalau kami dijadikan PPPK paruh waktu artinya waktu kerja kami separuh waktu dan gaji kami juga akan dipotong menjadi separuh. Ini sangat merugikan kami dan kami menjadi resah,” akunya.

Menanggapi kegalauan honorer tersebut, Plt Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kabupaten Musi Rawas, Agus Susanto mengatakan bahwa Bupati Musi Rawas sangat memperhatikan bagaimana nasib guru honorer maupun tenaga kependidikan.

Menurut Agus Susanto Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dibawah Kepemimpinan Bupati Hj Ratna Machmud telah berjuang untuk mendapatkan kuota penerimaan PPPK secara maksimal.

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Muratara 2024, Kepala Dinas Pendidikan : Diutamakan Honorer

Pemkab Musi Rawas telah mengusulkan kuota penerimaan PPPK maksimal.

Namun untuk tahun 2024 ini hanya bisa menerima PPPK sebanyak 142 orang karena keterbatsan anggaran.

“Anggaran gaji PPPK yang akan diterima tahun 2024 hanya cukup untuk menerima 142 orang PPPK,” jelasnya.

Diakuinya bahwa gaji PPPK memang dibayar Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). 

BACA JUGA:2,3 Juta Honorer Dijanjikan Mendapatkan NIP, Begini Bocoran Menpan RB Soal Seleksi P3K 2024

“Pemerintah Pusat telah mengalokasikan DAU untuk gaji PPPK yang diterima tahun 2024 hanya cukup untuk 142 orang,” paparnya.

Hal itu dijelaskan juga oleh Kepala DPKAD Kabupaten Musi Rawas, Yusni Sarkowi.

Kata dia, DAU untuk gaji PPPK yang diterima tahun 2024 total Rp 7,7 miliar.

Untuk diketahui bahwa gaji PPPK per orang 3.900.000.

BACA JUGA:4 Golongan Honorer Paling Beruntung Meskipun Tak Diangkat Menjadi ASN, Sri Mulyani Tetap Mendapatkan Kado

Jika dikalikan 14 bulan gaji yang terdiri dari gaji ke-13 dan 14, maka satu orang PPPK gaji 14 bulan 54.600.000.

Kategori :