Tersangka Yuni.-Foto: Dokumen -Polres Musi Rawas
Namun sebelumnya, pada sore hari tersangka Tumin, menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus ritual.
Yakni dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.
Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan Tersangka Tumin dalam satu ruangan.
Namun, sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka, Tumin melakukan persetubuhan dan korban terbangun.
BACA JUGA:Oknum Dokter Diduga Asusila Berikan Pernyataan, IDI Sumsel : Itu Permintaan Suami
Hanya saja saat itu korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin.
Setelah melakukan aksi bejat, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.
Tersangka Yuni mengancam korban apabila tidak mau akan dikeluarkan dari grup jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya.
BACA JUGA:Pengakuan Korban Asusila Dukun Gadungan di Lubuklinggau
Tersangka Bambang.-Foto: Dokumen -Polres Musi Rawas
Persetubuhan terhadap korban ini berulang kali terjadi dilakukan tersangka Tumin pada bulan November 2023.
Persetubuhan tersebut juga dilakukan tersangka, Bambang serta korban juga sempat dipaksa Yuni, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Namun, kejadian tersebut diketahui oleh, A (35), sebagai pelapor, dikarenakan adik korban, Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban