MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Sudah tahu motor curian, masih nekat dijual. Akibatnya terdakwa Novit (38) duduk di kursi persakitan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dia disidang agenda pembacaan dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH.
Pengangguran yang merupakan warga Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara jalani sidang dakwaan JPU karena jual Sepeda Motor Honda Revo BG 5232 HP, warna Hitam tahun 2011 hasil curian milik korban Dodi Afdaludin.
Sidang yang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Tri Lestari SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH.
BACA JUGA:Pria Hilang Nyawa di Depan Warung Bakso, Istri Ungkap Detik-detik Sebelum Kejadian
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 8 Juni 2024 JPU Ayu Soraya, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Novit pada Selasa 27 Pebruari 2024 sekira pukul 18.00 WIB jual motor curian di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Awalnya terdakwa di rumahnya, Muara Rupit.
Lalu datang Agus Aprianto bawa Sepeda Motor Honda Revo BG 5232 HP, warna hitam tahun 2011.
Agus meminta tolong kepada terdakwa untuk mencari orang yang mau menerima gadai sepeda motor tersebut.
BACA JUGA:Penganiaya Kades di Musi Rawas Terancam Hukuman Berat
Terdakwa menanyakan kepada saksi Agus, sepeda motor siapakah itu?
Kata saksi Agus sepeda motor tersebut milik bapaknya sehingga terdakwa mengajak saksi Agus untuk ke rumah tetangganya yang bernama Ipung.
Saat bertemu dengan Ipung tersebut, Ipung tidak mau karena tidak ada uang.
Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Agus ”Ayo kito ke rumah Mijul.”
BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat