Oknum Warga Bandung Ujung Lubuklinggau Disidang

Senin 10 Jun 2024 - 19:33 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum karyawan swasta yang edar ganja di Lubuklinggau disidangkan.

Terdakwanya Dudi Suryadilaga (36) jalani sidang  pembacaan dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 10 Juni 2024.

Warga Jalan Merak RT 02 Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau itu jalani sidang pembacaan dakwaan JPU karena diduga kepemilikan ganja dengan berat netto 24,55 gram.

Sidang yang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Marselinus Ambarita SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Armen, SH.

BACA JUGA:Korban Pinjam Uang untuk Beli Beras, Belum Seminggu Dibunuh Tetangganya di Musi Rawas

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Senin 10 Juni 2024 JPU Trian Febriasnyah,SH MH dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Dudi Suryadilaga diamankan Polisi Rabu  31 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, di  Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Mulanya, Rabu  31 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang menguasai narkotika jenis ganja kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

Selanjutnya setelah didapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di daerah kepala curup Kabupaten Rejang Lebong akan menuju ke Kota lubuklinggau kemudian sekira pukul 11.30 WIB Saksi Lemi Syarif, Saksi Hendrik serta anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau lainya melakukan rangkainya penyidikan dengan cara menunggu di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Lubuklinggau tepatnya di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau 

BACA JUGA:Kejadian di Musi Rawas Pria Dibunuh Penagih Hutang, Begini Pengakuan Pelaku

Selanjutnya terdakwa melintas di daerah tersebut dengan mengendarai sepeda motor kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledehan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis Ganja, kemudian Terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa narkotika jenis ganja yang tersimpan dalam bungkus kertas warna putih dengan berat netto keseluruhan 24,55 gram yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, didapatkan oleh terdakwa dengan cara pada Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor pergi menuju daerah Kepala Curup dari Kota Lubuklinggau untuk membeli narkotika jenis ganja, setelah sampai di daerah Kepala Curup.

Kemudian terdakwa bertemu dengan Kuyung, lalu terdakwa menyerahkan uang Rp100 ribu  kepada Kuyung kemudian Kuyung memberikan satu bungkus narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam kertas warna putih dibungkus katong kresek warna hitam kepada terdakwa, kemudian narkotika jenis ganja tersebut disimpan Terdakwa di dalam celana dalam yang terdakwa kenakan.

BACA JUGA:Kecanduan Judi, Pria Asal Muratara ini Kuras Isi Warung Tetangga

Selanjutnya terdakwa pergi dari tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor hendak pulang ke Kota lubuklinggau, namun pada saat terdakwa melintas di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Lubuklinggau terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Lubuklinggau.

Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 316/NNF/2024, 12 Februari 2024 Barang Bukti  ganja dengan berat netto 24,55 gram, Positif Ganja yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :