LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terpidana pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Provinsi Bengkulu, Defrizal ST (56), berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung.
Namun, saat ditangkap Selasa 17 Oktober 2023, di Jalan Talao Mundam, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Defrizal yang sudah lama menjadi buronan itu, berpenampilan layaknya seorang kyai.
Rabu malam 18 Oktober 2023, terpidana 6 tahun penjara itu tiba di Bandara Fatimawati Bengkulu. Dengan berpenampilan layaknya seorang kyai, Defrizal tempat santai.
Bahkan, meski menggunakan rompi tahanan kejaksaan, Defrizal masih tertawa lebar, saat disapa awak media.
Dalam video yang diunggah akun snack video @Semangat.News, Defrizal keluar dari mobil kemudian digiring jaksa berpakaian preman.
BACA JUGA:Ini Bahaya Vape Bagi Kesehatan Tubuh Yang Harus Anda Tahu
Tampak tidak ada beban dari mantan PNS di Dinas PU Provinsi Bengkulu itu. Namun, sikapnya seolah tidak bersalah itu langsung diserbu netizen.
Beragam komentar pun menyerang laki-laki yang telah divonis bersalah itu. Salah satunya akun @ND'coast.
"buahahhahahahahahahahahahhahqahhqhaqh tuhan saja dia kadali apalagi manusia," tulisnya.
Defrizal dalam proyek anggaran 2007-2009 tersebut sebagai pengawas utama ini. Selama pelarian, Ia hanya tinggal di Sumatera Barat. Dia menjadi seorang pendakwah dan ikut jemaah tabligh.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal divonis pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subaidair 6 bulan.
BACA JUGA:Beberapa Manfaat Berzikir dalam Kehidupan