Buronan Kasus Korupsi saat Ditangkap jadi ‘Kyai’, Senyum Manis di Depan Kamera

Sabtu 21 Oct 2023 - 17:32 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

Pada tingkat pengadilan negeri, Defrizal divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara tahun 2011 lalu. 

Kemudian pada tingkat pengadilan tinggi putusannya setahun berikutnya menguatkan putusan pengadilan negeri. 

JPU mengajukan kasasi tahun 2012 sampai akhirnya putusan kasasi keluar tahun 2017. 

Pada tingkat Pengadilan Negeri, Defrizal divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sampai akhirnya pada tingkat kasasi divonis 6 tahun. 

Perkara tersebut merugikan negara Rp 7,4 miliar dari anggaran Rp 9 miliar. 

Proyek Jembatan Gantung Muara I dan II ini berada di kawasan Pantai Pasir Putih. Rencananya jembatan tersebut akan menghubungkan Pasir Putih dengan kawasan Eks Lokalisasi Pulau Baai, Kota Bengkulu.

 

BACA JUGA:6 Pilihan Obat Sakit Gigi Alami

 

Tetapi pada pengerjaannya terjadi total los, pekerjaan tidak sesuai spek. Akibatnya negara dirugikan Rp 7,5 miliar. Pada proyek tersebut Defrizal bertindak sebagai pelaksana kegiatan. 

Sebelumnya sudah ada terpidana Zulkarnain Muin mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu selaku pengguna anggaran, Asy'ari dan Sumarno selaku PPTK sudah terlebih dahulu diamankan dan menjalani masa hukuman.

Mantan atasan Defrizal, Zulkarnain Muin yang ditangkap di apartemen di daerah Jakarta Barat di lantai 29 pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu. 

Setelah Buron hampir 6 tahun sejak putusan Mahkamah Agung tahun 2017, terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II A Bengkulu atau dikenal dengan Lapas Bentiring, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. (Sumeks)

 

<< KEMBALI KE KORAN<<

Kategori :