Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga

Kamis 13 Jun 2024 - 14:20 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah telah bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam setiap pengurusan layanan ke masyarakat, ada beberapa layanan publik yang telah mewajibkan syarat BPJS Kesehtan.

Ini merupakan target pemerintah dari total penduduk di Indonesia yang terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan yang telah mencapai UHC atau Universal Health Coverege.

Dengan diwajibkannya beberapa layanan publik yang memsyaraktakn peserta BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024 lalu telah sesuai dengan Inpres No.1 Tahun 2022 yakni demi tujuan program jaminan kesehatan Nasional atau JKN.

Berdasarkan UU No.40/2004 tentang Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24/2011 Tentang BPJS yang mengamanatkan setiap Warga Negara Indonesia atau WNI wajib mengikuti atau menjadi peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan

Ada beberapa layanan yang mewajibkan BPJS Kesehatan menjadi syarat layanan publik dalam pengurusan layanan ke masyarakat.

Jadi bagi pemilik Kartu BPJS Kesehtan wajib dalam mengurus SIM menunjukan bukti sesuai dengan Peraturan Polri No.2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Berikut 7 Layanan Publik yang mewajibkan BPJS Kesehatan :

STNK

BACA JUGA:Kabar Terbaru Syarat Pembuatan SIM di Lubuklinggau, Wajib Lampirkan Kartu BPJS

Tidak hanya SIM kewajiban penggunaan kartu BPJS Kesehatan berlaku pada penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Sebagaimana diatur Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ini untuk melakukan penyempurnaan regulasi memastikan pemohon surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Ini adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 5 huruf a.

BACA JUGA:NIK akan Terintegrasi dengan SIM, KTP, BPJS dan KIS, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Kategori :