Salah seorang tamu yang hadir dari perwakilan Disperindag menyatakan terkait kedaluarsa produk diperlukan pengawasan terkait hal tersebut, serta terkait bahan berbahaya pada pangan seperti gendar, formalin pada mie. Sehingga perlu adanya pengawasan rutin terkait hal tersebut.
Dijawab pihak BPOM untuk Pengawasan POM juga meliputi pengawasan distribusi pangan kami hadir melakukan pengawasan ke ritel sarana tardisional modern disitulah pengawasan kami terkait kedaluarsa dan kegiatan rutin kami lakukan setiap bulan.
Pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahan pangan sudah masuk dalam pengawasan Loka POM di Kota Lubuklinggau. (*)
Kategori :