LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kota Lubuklinggau laksanakan Forum konsultasi publik dengan tema optimalisasi pembinaan dan pendampingan UMKM di Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui program inovasi mereka yakni Loka Berpadu (Bersinergi Melakukan Pendampingan UMKM),Kamis 20 Juni 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang bina praja, Pemkab Musi Rawas di Jalan Agropolitan, Kelurahan Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura yang di buka langsung oleh Asisten I Setda Mura bidang Pemerintahan dan Kesra, Agus Susanto.
Kegiatan dihadiri juga kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Maya, dan OPD terkait lainnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Mura, Ketua Rektor Unpari, Tim PKK, Perwakilan Bapedda Mura, Kabag Hukum Mura, dan Perwakilan BPKAD Mura.
Tak hanya diisi oleh penyampaian materi oleh narasumber, kegiatan diisi dengan sesi tanya jawab dengan narasumber oleh Asisten I Setda Agus Susanto, Kepala Loka POM di Lubuklinggau Ronny Syafri, Msi, Apt dan kepala Dinkes Mura dr Maya.
Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 20 Juni 2024 Kepala Loka POM di Lubuklinggau Ronny Syafri, Msi, Apt menyampaikan bahwa kegiatan forum konsultasi publik ini bertujuan untuk mensosialisasikan standar pelayanan publik yang ada di loka POM di Lubuklinggau.
Mereka juga mengenalkan program inovasi mereka yakni bersinergi dalam melakukan pembinaan dan pendampingan UMKM yang dinamakan dengan Loka Berpadu.
“Kemudian pembahasan forum konsultasi publik ini juga membahas Surat Keputusan (SK) tim koordinasi pembinaan dan pengawasan obat makanan didaerah sesuai yang diamanatkan oleh mendagri melalui permendagri nomor 41 tahun 2018, dan Kabupaten Mura telah menggodok SK tersebut dan diharapkan dengan SK itu adanya sinegitas dalam pembina dan pengawasan obat makanan di Kabupaten Mura”. Ungkap Ronny Syafri, Msi, Apt.
Disamping melakukan pengawasan, Loka POM di Kota Lubuklinggau juga melaksanakan pembinaan terhadap UMKM, agar UMKM dapat menghasilkan produk yang aman serta memiliki izin.
BACA JUGA:BPOM Beri Tanggapan, Usai Viral Terkait Efek Samping Obat Sakit Kepala Picu Anemia Aplastik
Ijin bisa diperoleh melalui Dinas Kesehatan yaitu izin usaha rumahan Pangan indusri rumah tangga (PIRT).
Apabila UMKM sudah berkembang bisa mendaftarkan produk mereka di BPOM, dengan menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Proses memperoleh ijin penerapan CPPOB tersebut perlu pembinaan dan pendampingan agar UMKM mampu menerapkan aspek-aspek CPPOB dan menghasilkan produk yang aman dikonsumsi masyarakat.
Disamping itu, Loka POM di Kota Lubuklinggau juga melakukan pengawasan bersama lintas sektor, seperti pada hari –hari besar lainnya, Hari Raya Idul Adha, Idul Fitri, Bulan Puasa, Natal dan tahun Baru kita juga melakukan kegiatan bersama melakukan pengawasan pangan yang beredar di masyarakat.
“Untuk selalu rutin melakukan pengawasan disarana Kabupaten Mura bukan hanya disarana produksi, tapi juga di sarana distribusi obat dan makanan yang ada dikabupaten Mura," papar Ronny Syafri, Msi, Apt
BACA JUGA:Rilis BPOM 2024 Baru, 4 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya