Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Marjuni saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 2 Juli 2024 membenarkan hal itu.
Saat ini masih ada masyarakat yang bingung dan terkejut, sudah diberlakukannya syarat ini.
"Saat ini memang masih banyak masyarakat yang belum paham, namun kan perlahan dijelaskan oleh petugas BPJS yang ada di kantor kita.
Sosialisasi pun sudah mulai terus kita lakukan ke masyarakat mulai 1 Juli kemarin," ungkapnya.
BACA JUGA:Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga
Namun Marjuni mengaku, syarat ini tak membawa dampak terhadap masyarakat dalam membuat atau memperpanjang SIM mereka.
"Karena masyarakat saat ini sudah paham pentingnya memiliki SIM,
jadi untuks aat ini tidak ada kendala dan tidak mengurangi masyarakat kita yang mau mengurus SIM.
Yang datang untuk membuat atau memperpanjang SIM tetap normal seperti biasanya," jelasnya.
BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan
Ia pun memastikan masyarakat yang tidak memiliki BPJS kesehatan yang mau mengurus SIM akan tetap dilayani,
namun harus di data pembuatan BPJS dulu ke petugas BPJS yang ada di kantor mereka.
"Yang belum ada BPJS, saat pembuatan SIM akan dibantu untuk registrasi BPJS mereka karena ada petugas BPJS yang akan membantu untuk melakukan registrasi BPJS saat hendak membuat SIM.
Namun mereka tidak membayar premi BPJS. Setelah itu baru mereka melakukan proses pembuatan SIM.
BACA JUGA:Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan
Intinya semuanya tetap dilayani, yang ada BPJS langsung bisa membuat SIM, yang belum ada nanti dibantu registrasi BPJS namun tidak usah bayar premi, nanti kalo sudah baru bisa buat SIM," tegasnya. (*)