LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Wajib memiliki BPJS dalam membuat hingga pengurusan SIM telah diberlakukan per 1 Juli 2024 se-Indonesia,tak terkecuali Kota LUbuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Aturan tersebut tindak lanjut dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Marjuni saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 2 Juli 2024 membenarkan hal itu.
Saat ini masih ada masyarakat yang bingung dan terkejut, sudah diberlakukannya syarat ini.
"Saat ini memang masih banyak masyarakat yang belum paham, namun kan perlahan dijelaskan oleh petugas BPJS yang ada di kantor kita.
Sosialisasi pun sudah mulai terus kita lakukan ke masyarakat mulai 1 Juli kemarin," ungkapnya.
BACA JUGA:Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan
Namun Marjuni mengaku, syarat ini tak membawa dampak terhadap masyarakat dalam membuat atau memperpanjang SIM mereka.
Yang datang untuk membuat atau memperpanjang SIM tetap normal seperti biasanya," jelasnya.
Ia pun memastikan masyarakat yang tidak memiliki BPJS kesehatan yang mau mengurus SIM akan tetap dilayani,
Berikut adalah jenis kendaraan yang memerlukan SIM C1:
BACA JUGA:Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan