Info Penting Pembuatan SIM di Lubuklinggau Diwajibkan Hal ini, Selain Kepesertaan BPJS Juga Jenis Kendaraan

Rabu 03 Jul 2024 - 11:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- Data menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas sering melibatkan sepeda motor berkapasitas mesin besar.

Dengan persyaratan SIM khusus, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan karena pengendara sudah terlatih dan lebih bertanggung jawab.

3. Standarisasi Pengendara

BACA JUGA:Keren! Calo Dibuat Ketar-ketir, dengan Peraturan Bikin SIM Diperketat Polisi Pakai Cara Ini

Penerapan SIM C1 memastikan standar yang sama bagi semua pengendara sepeda motor berkapasitas besar.

- Ini juga membantu dalam penegakan hukum dan pengawasan lalu lintas yang lebih efektif.

Prosedur Mendapatkan SIM C1

Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus mengikuti beberapa prosedur khusus yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Persyaratan Usia

- Calon pemegang SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun.

2. Pendidikan dan Pelatihan

BACA JUGA:Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan

- Pengendara harus mengikuti kursus atau pelatihan khusus yang mencakup teori dan praktik mengendarai sepeda motor berkapasitas besar.

- Pelatihan ini biasanya diselenggarakan oleh lembaga yang telah terakreditasi oleh kepolisian.

Kategori :