LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sejak 1 Juli 2024 Tim BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau standby di tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni Kantor Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Lubuklinggau.
Hal ini terlihat saat Tim KORANLINGGAUPOS.ID mendatangi Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau, Rabu 3 Juli 2024.
Tim BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Zerian saat di Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau menjelaskan, setiap pemohon SIM wajib melampirkan bukti sudah jadi Peserta BPJS Kesehatan.
Ini sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan tersebut tindak lanjut dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
“Jadi untuk Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Kota Lubuklinggau sendiri masih uji coba. Jadi pemohon SIM wajib terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan baik yang iurannya ditanggung pemerintah maupun mandiri, semua bisa. Asal terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan,” kata Zerian.
Untuk memudahkan pemohon SIM yang belum jadi peserta BPJS Kesehatan, maka Tim BPJS Kesehatan membuka layanan pendaftaran di Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau sejak 1 Juli 2024.
“Dengan begitu, pemohon SIM yang mau daftar jadi peserta BPJS cukup dilayani di Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau, tak harus datang ke Kantor BPJS Cabang Lubuklinggau,” jelasnya.
Sejak Senin lalu, per hari sampai 70-an pemohon SIM.
BACA JUGA:Syarat BPJS untuk Mengurus SIM Diberlakukan Ini Tanggapan Masyarakat Kota Lubuklinggau
“Alhamdulillah untuk kepesertaannya sudah aktif semua, palingan hanya sebagian yang belum jadi peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Dan bagi yang belum jadi peserta BPJS, dan mau daftar cukup serahkan syarat pengajuan yakni KTP, Kartu Keluarga dan buku tabungan.
Pendaftaran BPJS Kesehatan tak dikenakan biaya alias gratis.
“Kalau pemohon SIM masuk kategori miskin, kita akan mengajukan datanya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Dinas Sosial, sehingga masuk sebagai Peserta JKN KIS PBI APBD maupun KIS PBI APBN, yang iuran BPJS per bulannya ditanggung pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ungkap Zerian yang merupakan Staf Administrasi Kepersertaan BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau ini.
BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024